Sunday, March 12, 2023

Money Laundering

Sejarah Singkat Money Laundering

Mitra Humas tahu tidak istilah money laundring? Kenapa kok istilahnya money Laundering? Emangnya uangnya di cuci di mesin cuci? Kayak apa ya mesin pencuci uang tsb? Nah sebelum dijelaskan Money Laundering tersebut. lebih baik dimulai dulu dari sisi sejarahnya.

Praktik Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling. Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya, dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat. 

Namun istilah Money Laundering baru muncul ketika Alphonse Gabriel Capone (Al Capone), seorang Penjahat/Mafia terkenal di Amerika yaitu antara tahun 1920-193 memulai bisnis binatu, dengan memakai si genius Meyer Lansky orang Polandia. Lansky, seorang akuntan mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (Laundry). Al Capone lahir di New York City, 17 Januari 1899 dan meninggal di 25 Januari 1947. Kejahatan apa yg dilakukan oleh Al Capone ?

  • Penjualan Minuman Keras
  • Penyelundupan (senjata, Narkoba dsb)
  • Perjudian
  • Prostitusi

Dari kegiatan usaha ilegalnya tersebut Al Capone memiliki uang sebesar/tahun :

  • Dari Hasil Perjudian = U$ 25,000,000
  • Dari Hasil Penjualan Minuman Keras = U$ 60,000,000
  • Dari Hasil Premanisme = U$ 10,000,000
  • Dari Hasil Jual Beli = U$ 10,000,000

Pendapatan yang begitu besar tentunya bukan hasil dari bisnis legal, namun sulit bagi pemerintah setempat saat itu untuk melacak uang2x tersebut karena Al Capone memecah nuang-uang tersebut dalam bentuk uang cash terutama koin dan uang-uang pecahan 1-5 dolar. 

Permasalahan muncul buat Al Capone, dia berpikiran bahwa tidak mungkin menyimpan uang sebegitu besar dalam bentuk cash dirumahnya. Lalu dia berpikir keras, bagaimana cara menyimpan uang tersebut. Yang tidak memungkinkan bagi dirinya adalah Menyimpan Uang di Bank. 

Lho kenapa? karena namanya juga uang yg didapat adalah hasil usaha ilegal, nanti kalau ditanya oleh bank sumbernya darimana? Bagaimana? Apalagi uang tersebut dalam bentuk Coin dan uang recehan kertas nominal 1 dollar sampai 5 dollar, hal ini tidak diinginkan oleh Al Capone.  

Melalui Meyer Lansky seorang Akuntan jenius yang berasal dari Polandia Al Capone membangun usaha Binatu yang diberinama Laundromat. 

lho kok dia beli tempat usaha itu? pemikirannya juga sederhana, kembali kepada pendapatan Al Capone di Judi. kenapa dari judi? Iya karena hasil dari tempat judi, uangnya kan dalam bentuk koin. tapi apa hubungannya dengan tempat usaha cucian pakaian? begini bayar cucian kan pake uang recehan. jadi Al Capone membuat pemikiran seolah-olah uang recehannya tadi berasal dari hasil usaha Laundry sebelum disetor ke bank. jadi kalo ditanya oleh pihak berwenang hal itu adalah legal. 

Karena strategi ini dianggap berhasil maka tidak mungkin dia memasukan uangnya yang begitu banyak ke dalam satu laundry saja, maka dia meng-ekspansi dengan jumlah outlet diperbanyak. Nah hal ini masih memungkinkan pihak bank juga curiga, daripada bank curiga. maka dia membuat terobosan yang kedua yaitu Membeli Properti, kenapa dia membeli property? karena dia paham betul membeli property saat itu sangat menggiurkan dan menjualnya juga sangat mudah maka dipilih cara ini.  Dengan cara Jual - Beli property, uang dihasilkan adalah uang usaha legal dari hasil jual beli property. 

https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/pengetahuansejarah-singkat-money-launderingmitra-humas-tahu-tidak-istilah-money-/651165894912270/

Modus Tahapan Pencucian Uang

Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga tahapan:

  • Tahap penempatan/placement
  • Tahap Pelapisan/Layering
  • Tahap integrasi

Untuk itu, penerapan program APU dan PPT tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

https://www.okbank.co.id/id/information/news/modus-tahapan-pencucian-uang


Kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional, meliputi: 

Placement 

Placement atau penempatan uang menjadi tindakan awal dari pencucian uang, yaitu proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Di tahap ini, pergerakan uang sangat rawan dideteksi. Untuk menghindarinya, biasanya uang dipecah menjadi satuan yang lebih kecil agar tak mudah dicurigai. Selain itu, bisa juga menempatkan uang ke instrumen penyimpanan uang berbeda seperti dek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan memakai beberapa pihak lain dalam bertransaksi. 

Layering 

Layering adalah aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan. Ini biasanya dilakukan dengan membeli aset, investasi, atau menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Dalam tahap ini, suaka pajak atau tax havens akan memperlancar tidak pencucian uang. Tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Layering juga bisa dilakukan dengan mentransfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan transaksi memakai perusahaan boneka (shell corporation). 

Integration 

Integration adalah upaya menggabungkan atau memakai harta kekayaan yang sudah terlihat sah, baik dinikmati langsung, investasi ke berbagai jenis produk keuangan, membiayai bisnis sah, maupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Biasanya dilakukan dengan menginvestasikan pada suatu kegiatan, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi. Meski begitu, pencucian uang dalam praktiknya tidak selau berjalan bertahap, melainkan saling menggabungkan tahapan dan melakukannya secara berulang, sehingga proses pencucian uang menjadi sangat rumit dan melibatkan banyak pihak. Kejahatan pencucian uang atau money laundering termasuk kejahatan yang terorganisir rapi, sehingga tak mudah ditangani.

https://money.kompas.com/read/2023/03/10/114921926/mengenal-apa-itu-pencucian-uang-kategori-hingga-tahapannya?page=all.


Contoh-contoh Kasus Money Laundering 

Contoh-contoh kasus money laundering atau pencucian uang seperti poin-poin di bawah ini akan membuat kita tercengang:


1. “Mencuci” Uang Lewat Banyak Nama di Bank

Entah apa yang salah dalam sistem penamaan di bank, namun soal nama ini menjadi salah satu yang paling rawan dalam tindakan money laundering atau pencucian uang. Contoh kasus pencucian uang dalam hal nama ini biasanya dilakukan dengan membuat rekening bank dengan dua nama atau lebih, di mana semakin banyak rekening bank yang dibuat, semakin lancar aksi money laundering yang dilakukan.

Mengenai pembuatan rekening fiktif ini, yang di benak kita biasanya adalah salah satu rekening yang dibuat si pelaku pencucian uang adalah rekening “normal”-nya yang ia lakukan sehari-hari. Padahal sebenarnya, kasus pencucian uang atau money laundering lewat meminjam banyak nama dalam bank tidak semudah itu. Bahkan bisa jadi, semua rekening pelaku digunakan untuk saling “mencuci” uang.

Cara yang paling umum adalah memindah-mindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya lalu membuat semacam tempat penyimpanan palsu untuk menyembunyikan transaksi antar rekening. Cara lain yang serupa namun lebih pintar adalah dengan menggunakan transaksi valuta asing atau dokumen-dokumen semacam letter of credit, di mana cara ini biasanya sering dipakai pelaku yang memiliki rekening bank fiktif asal luar negeri.

Transaksi-transaksi gelap menggunakan dua nama atau lebih dalam bank ini ujung-ujungnya akan membuat uang lari entah ke mana, sehingga uang yang sudah “dilarikan” pelaku ini dapat diperlakukan semau-maunya pelaku. Dengan demikian, penggunaan dua atau lebih pada rekening bank yang “berbeda-beda namun tetap satu” membuat seorang pelaku sukses melakukan money laundering.


2. Modus Transaksi Online Fiktif

Di antara semua transaksi yang ada, transaksi online merupakan transaksi yang paling rentan dengan money laundering. Lemahnya pengamanan transaksi online semacam e-commerce membuat pencucian uang lewat transaksi fiktif menjadi sangat mudah untuk dilakukan.

Pelaku pencucian uang yang jeli akan memanfaatkan kesempatan untuk membaca kebutuhan pasar online. Misalnya, dalam sebuah situs belanja online, produk terlaris adalah pakaian. Maka, pelaku money laundering akan membuat iklan tiruan dari penjual asli pakaian tersebut, di mana pakaian yang ada memiliki bentuk, deskripsi, dan harga yang sama persis.

Masih berkaitan dengan rekening bank, bisa saja pelaku pencucian uang mengaku bahwa ia masih satu saudara dengan si penjual asli. Supaya lebih meyakinkan, ketika kita memeriksa akun media sosialnya, kita mendapati dirinya dan penjual asli terhubung di Facebook dalam status “Brother”, “Sister”, atau sejenisnya, dan saat melihat percakapan mereka memang begitu akrab dan ada foto bersama pula (padahal itu trik Photoshop tingkat dewa, hanya mata kita yang tertipu saat melihatnya).

Ada lagi trik money laundering yang lebih cerdik untuk transaksi online semacam ini, yakni menggunakan 2 rekening atau lebih untuk mengelabui korban. Karena rekeningnya berbeda (dan gaya bicara saat sedang melakukan tawar-menawar juga berbeda jauh), kita pun yakin dua orang yang sama itu adalah orang yang berbeda, tanpa sadar bahwa sebenarnya orang tersebut mengambil keuntungan dari kegiatan money laundering lewat transaksi online fiktif yang dilakukan.


3. Memanfaatkan Struktur Direksi dan Aspek Perpajakan Perusahaan

Bila dikaitkan dengan kriminalitas, kejahatan terkait dengan perusahaan hampir selalu merupakan kejahatan tingkat rumit. Semakin rumit bila aktivitas perusahaan tersebut terbagi atas dalam dan luar negeri.

Kita yang telah mengakrabi dunia kerja tentu tidak asing dengan istilah jajaran direksi dan perpajakan, mengingat kedua hal ini kerap menjadi persoalan utama perusahaan yang sedang atau selalu berekspansi. Dalam hal money laundering, jajaran direksi dan aspek perpajakan merupakan dua aspek yang paling rentan akan kejadian pencucian uang.

Misalnya, direksi dan pemegang saham yang namanya sama pada dua atau lebih perusahaan akan berisiko lebih tinggi untuk melakukan money laundering, karena direksi dan pemegang saham yang sama persis dapat melakukan apapun soal keuangan perusahaan yang mereka sukai, termasuk membeli saham perusahaan di perusahaan mereka sendiri, namun di negara lain dan lewat metode electronic transfer fund untuk menyamarkan tindak pencucian uang mereka.

Ujung-ujungnya, hal ini kaitannya erat dengan penghindaran pajak, di mana negara tax haven selalu menjadi umpan. Perusahaan di negara tax haven mengekspor barang ke negara asal yang pajaknya lebih tinggi, di saat yang sama juga menjual barang dagangan dengan harga mahal, sehingga menyebabkan invoice ganda yang dihasilkan dan pada akhirnya invoice ganda ini menjadi pencetus awal kejadian pencucian uang atau money laundering.

Tiga contoh di atas merupakan contoh kasus money laundering atau pencucian uang yang parah. Kendati pencucian uang sering terkait dengan individu, kenyataannya perusahaan yang “terlegalisir” pun dapat melakukan tindak pencucian uang secara lebih cerdik dan lihai dibandingkan perseorangan. Karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kehati-hatian dalam hal tindak kriminal pencucian uang semacam ini.

https://www.simulasikredit.com/contoh-contoh-kasus-money-laundering-atau-pencucian-uang/